"Berdasarkan regulasi yang berlaku, Pemasyarakatan sudah siap tentang remisi tambahan bagi Justice colaborator, termasuk kemungkinan pengajuan rekomendasi dari Ketua LPSK untuk terpidana Eliezer dalam kasus FS," ucapnya.
"Terkait penempatan Eliezer akan kami siapakan sesuai dengan permintaan LPSK," sambungnya.
BACA JUGA:Aturan Berbeda-beda, LPSK Sempat Kesulitan Rangkul Bharada E sebagai Justice Collaborator
Diketahui, Terdakwa dan justice collaborator kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.
(Awaludin)