Gegara Cekcok, Pria Ini Nekat Tusuk Tetangganya Pakai Gunting Berkali-kali

Ira Widyanti, Jurnalis
Selasa 21 Februari 2023 16:26 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

“Setelah berhasil mengidentifikasi pelaku dan didapat informasi bahwa pelaku berada di kediamannya, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku kurang dari 12 jam,” ungkap Yudi.

 BACA JUGA:Terduga Pelaku Penusukan di Jonggol yang Viral Ditangkap!

Selain pelaku, kata Yudi, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah gunting bergagang patah warna hitam yang digunakan pelaku untuk menusuk korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya