Kakek Ini Tega Sodomi Remaja Disabilitas di Kebun Tebu Usai Diimingi Rokok

Abdul Rohman, Jurnalis
Selasa 21 Februari 2023 19:01 WIB
Tersangka sodomi remaja disabilitas (foto: MPI/Abdul Rohman)
Share :

CIREBON - Satuan reserse Kepolisian Polresta Cirebon, melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menangkap seorang kakek berinisial UW (64), lantaran mencabuli seorang remaja MR (19) yang mengalami keterbelakangan mental.

Wakapolresta AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, UW tega melakukan pelecehan seksual atau cabul terhadap korban yang mengalami keterbelakangan mental sebanyak dua kali, dalam waktu yang berbeda di sebuah kebun tebu, Desa Lemahabang, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.

"Pelaku melakukan aksi bejatnya itu sebanyak dua kali. Yang pertama di bulan Januari, dan yang keduanya di bulan Februari 2023," kata Dedy saat menggelar konferensi pers, Selasa (21/02/2023)

 BACA JUGA: Tega! Pria di Palembang Sodomi Kakak Beradik Berusia di Bawah Umur

Modus yang dilakukan pelaku, lanjut Waka Polres. Diketahui pelaku melakukan aksi bejatnya itu dengan cara mengajak korban mengangkut pasir ke sebuah daerah. Namun di tengah perjalanan, tepatnya di sebuah kebun tebu pelaku mengajak korban turun dan dibawa ke dalam kebun.

"Di Dalam kebun tebu, korban awalnya menolak permintaan pelalu. Namun, setelah dibujuk dan di iming-imingi diberikan rokok, akhirnya korban terdiam dan menghisap rokok bersama. Kemudian saat korban tengah menghisap rokok, pelaku melancarkan aksi bejatnya hingga mengarah ke tindakan cabul," katanya.

 BACA JUGA: Miris! Usai Pesta Miras, Remaja Ini Disodomi Lima Pria secara Bergilir

Merasa tidak ada perlawanan dan laporan dari korban, pada tanggal 14 Februari lalu, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya dengan cara menjemput korban menggunakan sepeda motor dengan modus mengajak korban jalan-jalan. Namun, bukannya di anak jalan-jalan, korban justru diajak ke sebuah kebun tebu.

"Yang kedua ini, korban dijemput di tempat lapak parkir oleh pelaku, dan dibawa ke kebun tebu. Disana, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya dengan mencabuli korban hingga memasukkan alat kelaminnya ke dubur korban," katanya.

Tindakan pelaku itu terbongkar, setelah korban melaporkan perbuatan pelaku ke orang tuanya. Karena merasa tidak terima mendengar pengakuan korban, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polresta Cirebon.

"Dari hasil keterangan korban dan saksi, kami dapat mengamankan pelaku. Dan pelaku terancam hukuman maksimal selama 15 tahun dalam kurungan penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya