Merasa tidak ada perlawanan dan laporan dari korban, pada tanggal 14 Februari lalu, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya dengan cara menjemput korban menggunakan sepeda motor dengan modus mengajak korban jalan-jalan. Namun, bukannya di anak jalan-jalan, korban justru diajak ke sebuah kebun tebu.
"Yang kedua ini, korban dijemput di tempat lapak parkir oleh pelaku, dan dibawa ke kebun tebu. Disana, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya dengan mencabuli korban hingga memasukkan alat kelaminnya ke dubur korban," katanya.
Tindakan pelaku itu terbongkar, setelah korban melaporkan perbuatan pelaku ke orang tuanya. Karena merasa tidak terima mendengar pengakuan korban, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polresta Cirebon.
"Dari hasil keterangan korban dan saksi, kami dapat mengamankan pelaku. Dan pelaku terancam hukuman maksimal selama 15 tahun dalam kurungan penjara.
(Awaludin)