Bharada E Dijatuhi Sanksi Demosi 1 Tahun, Ini Pertimbangan Majelis Sidang KKEP

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Rabu 22 Februari 2023 18:36 WIB
Bharada E saat di persidangan (foto: dok MPI)
Share :

JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Eks ajudan Ferdy Sambo itu dijatuhi hukuman sanksi administratif bersifat demosi selama 1 tahun.

Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan membeberkan sejumlah pertimbangan Majelis Sidang KKEP Richard Eliezer. Pertama, Richard belum pernah dihukum baik pelanggaran disiplin, kode etik, maupun pidana. Kedua, Richard mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan menembak Brigadir J.

"Ketiga, terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, di mana pelaku yang lainnya dalam sidang pidana PN Jaksel berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan. Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi," ujar Ramadhan saat jumpa pers, Rabu (22/2/2023).

 BACA JUGA: Hasil Sidang Kode Etik Bharada E: Sanksi Demosi 1 Tahun

Keempat, perbuatan Richard dinilai telah bersikao sopan dan ingin bekerja sama selama proses persidangan. Dengan begitu, sambungnya, proses sidanh dapat berjalan lancar.

Kelima, Richard dinilai masih muda, dan memiliki peluang untuk meraih massa depan yang baik. Apalagi, sambungnya, Richard telah menyesali perbuatannya serta tak mengulanginya lagi.

"Keenam, adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Yosua, di mana saat persidangan pidana di PN Jaksel terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir Yosua, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa sehingga keluarga Brigadir Yosua memberikan maaf," tutur Ramadhan.

 BACA JUGA:Breaking News! Hasil Sidang Kode Etik : Polri Tidak Pecat Bharada E

Ketujuh, perbuatan Richard yang menembak Brigadir J dianggap dalam kondisi terpaksa karena tak berani menolak perintah atasan. Kedelapan, Richard diyakini tak berani menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Apalagi jenjang kepangkatan Richard dengan Sambo berbeda sangat jauh.

"Kesembilan, dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujurnya, sehinga perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap," papar Ramadhan.

Atas perbuatannya, Richard diyakini melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 5 ayat 1 huruf o dan atau Pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan huruf c dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf a angka 5 Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya