Ketujuh, perbuatan Richard yang menembak Brigadir J dianggap dalam kondisi terpaksa karena tak berani menolak perintah atasan. Kedelapan, Richard diyakini tak berani menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Apalagi jenjang kepangkatan Richard dengan Sambo berbeda sangat jauh.
"Kesembilan, dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujurnya, sehinga perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap," papar Ramadhan.
Atas perbuatannya, Richard diyakini melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 5 ayat 1 huruf o dan atau Pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan huruf c dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf a angka 5 Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
(Awaludin)