Polisi Garuk 4 Gengster Pelaku Penyiraman Air Keras di Ciputat

Hambali, Jurnalis
Rabu 22 Februari 2023 15:42 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

"Berdasarkan keterangan para tersangka bahwa yang melakukan penyiraman air keras adalah tersangka inisial DF. Sedangkan tersangka lainnya bersama-sama melakukan tawuran dengan menggunakan senjata tajam," jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto 55 KUHP tentang sanksi membawa senjata tajam.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya