Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Kasus Penyiraman Andrie Yunus

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 21 Mei 2026 |12:24 WIB
Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Kasus Penyiraman Andrie Yunus
Sidang Praperadilan Kasus Penyiraman Andrie Yunus (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya membacakan jawaban atas gugatan praperadilan, yang dilayangkan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) terkait kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Mereka meminta hakim menolak praperadilan yang diajukan TAUD.

"Dalam pokok perkara, menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima," ujar Tim Bidkum Polda Metro Jaya dalam persidangan, Kamis (21/5/2026).

Dalam sidang lanjutan praperadilan tersebut, Tim Bidkum Polda Metro Jaya selaku Termohon menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan TAUD. Pada pokoknya, TAUD mendalilkan adanya penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah serta menilai penyerahan barang bukti dan koordinasi dengan Puspom TNI sebagai bentuk penghentian penyidikan secara terselubung.

"Bahwa dalil-dalil pemohon tersebut tidak benar dan tidak berdasar hukum karena terhadap laporan polisi tertanggal 13 Maret 2026 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan berat atas nama pelapor Dede Saifuddin, Termohon sampaikan bahwa dengan diajukannya permohonan praperadilan a quo, Termohon masih terus melakukan tindakan penyidikan secara aktif," tuturnya.

Tim Bidkum Polda Metro Jaya menyebutkan laporan yang dipermasalahkan TAUD dalam praperadilan ini sejatinya masih terus berjalan secara aktif. Hal itu dibuktikan dengan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan laboratorium kriminalistik, pengiriman SPDP, penerbitan SP2HP, hingga koordinasi antar-aparat penegak hukum dan tindakan penyidikan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Bahwa penyerahan barang bukti maupun salinannya kepada Puspom TNI dilakukan semata-mata dalam rangka koordinasi antara aparat penegak hukum guna mendukung proses peradilan militer dan tidak pernah dimaksudkan sebagai penghentian penyidikan ataupun pengalihan kewenangan penyidikan oleh Termohon," paparnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement