JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menghadiri sidang lanjutan praperadilan, terkait dugaan penghentian kasus penyiraman terhadap aktivis Andrie Yunus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan jawaban dari pihak Polda Metro Jaya.
Berdasarkan pantauan, Kamis (21/5/2026). Sidang digelar di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan. Hadir dalam persidangan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku pihak pemohon dan Bidang Hukum Polda Metro Jaya sebagai termohon.
Saat ini, pihak Bidang Hukum Polda Metro Jaya tengah membacakan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan kubu aktivis KontraS, Andrie Yunus. Setelah agenda jawaban, sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dan duplik dari kedua pihak.
Sebelumnya, TAUD mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Polda Metro Jaya menjadi pihak termohon karena dinilai telah menghentikan penanganan kasus tersebut.
"Hari ini kami dari Tim Advokasi untuk Demokrasi selaku kuasa hukum Andrie Yunus telah mendaftarkan permohonan praperadilan. Dalam permohonan ini, kami menarik Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai termohon," ujar anggota TAUD, Alif Fauzi Nurwidiastomo, pekan lalu.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.