JAKARTA - Tiga debt collector yang viral karena membentak anggota Bhabinkamtibmas, Iptu Evin saat melerai penarikan kendaraan milik selebgram Clara Shinta di sebuah apartemen di Kawasan Jakarta Selatan, akhirnya ditangkap.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan dari tiga orang, satu di antaranya berhasil ditangkap di kampung halamannya di Saparua, Ambon, pada Rabu (22/2/2023).
BACA JUGA:Sejarah Kopasgat, Pasukan Elite yang Disegani NATO!
"Ya ada yang sudah kita amankan. Akan segera kita rilis kepada teman-teman media. Satu pelaku kita kejar sampai ke Saparua Ambon," kata Hengki dalam keterangannya, Kamis (23/2/2023).
Hengki belum menyebut identitas ketiga debt collector yang berhasil ditangkap itu. Dia hanya mengatakan hal ini sebagai bentuk respons cepat untuk menangkap para debt collector yang membuat resah masyarakat khususnya di Jakarta.
BACA JUGA:DIY Berpotensi Dilanda Hujan Deras dan Angin Kencang Hari Ini
"Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar, dan kita tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta," ucapnya.
Hengki mengatakan, dalam proses penarikan kendaraan seseorang yang menunggak cicilan harus melalui mekanisme yang benar, tidak seperti apa yang dilakukan debt collector tersebut.
"Bahwa tidak ada lagi hak eksekutor bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya, oleh karenanya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa," jelasnya
Lebih lanjut, Hengki tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain dalam kasus ini. Dia mengultimatum para debt collector untuk segera menyerahkan diri.
"Kepada pelaku debt collector yang terlibat perlawanan terhadap petugas, kami minta segera menyerahkan diri, atau kami kejar dan tindak tegas," ungkapnya.
Di sisi lain, Hengki mengatakan pihaknya juga menangkap tujuh preman yang meresahkan di Jakarta dari dua kelompok.