JAKARTA - Arif Rachman Arifin mengikuti sidang vonis sebagai terdakwa dugaan kasus Obstrcution of Justice kematian Brigadir J. Arif memasang wajah serius saat mendengarkan hakim PN Jakarta Selatan membacakan vonisnya.
Sidang dengan terdakwa Arif digelar sekira pukul 10.15 WIB di ruang utama PN Jaksel pada Kamis (22/2/2023) ini. Hadir di dalam ruang persidangan, tim pengacara Arif, tim Jaksa dan majelis hakim.
Arif mengenakan kemeja warna putih dan celana warna hitam. Arif tampak serius mendengarkan hakim yang mulai membacakan pertimbangan dalam vonisnya. Arif juga tampak dalam kondisi sehat saat menjalani persidangan beragendakan pembacaan vonis tersebut.
Baca juga: Arif Rachman Rancang Rencana Cadangan Usai Diancam Ferdy Sambo
Adapun poin-poin pertimbangan vonis dibacakan langsung Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel.
Pada persidangan sebelumnya, Arif Rachman dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan selama 1 tahun penjara. Arif dinilai Jaksa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(Qur'anul Hidayat)