Keduanya merupakan terdakwa kasus obstruction of justice kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hendra dengan 3 tahun penjara. Sedangkan Agus juga dituntut 3 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)