JAKARTA – Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan bui oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Vonis tersebut dijatuhkan karena Arif dinilai bersalah dalam kasus merintangi penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atatu Brigadir J.
Terkait vonis tersebut, pihak keluarga bakal mendiskusikan lebih lanjut langkah hukum yang akan diambil. Hal itu diungkapkan adik kandung Arif Rachman, Arif Fadhil.
Fadhil mengatakan,pihaknya akan mendiskusikan langkah hukum lanjutan untuk merespons vonis tersebut. Fadhil juga merupakan salah satu anggota yang tergabung dalam tim kuasa hukum Arif Rachman.
Baca juga: Profil Arif Rachman Arifin, Mantan Anak Buah Sambo Divonis 10 Bulan Penjara
"Untuk tanggapan terhadap vonis ini, tentunya kita akan diskusikan lebih mendalam apa langkah selanjutnya, terutama dengan kakak saya kita akan diskusi lagi," ucap Arif Fadhil usai menyaksikan sidang vonis di PN Jaksel, Kamis (23/2/2023).
Senada dengan itu, kuasa hukum Arif Rachman, Junaedi Saibih juga menyampaikan akan mendiskusikan langkah hukum selanjutnya dalam menanggapi vonis tersebut.
"Posisi kami adalah pada posisi mendukung apapun yang akan diambil oleh Arif Rachman Arifin itu. Kami mendukung dari segi hukumnya, keputusan tetap ada di Arif Rachman. Makanya saya perlu diskusi panjang dengan klien kami dan nanti keputusan atau apapun itu oleh Arif Rachman kami akan support," tandas Junaedi.