Sebelumnya, Arif Rachman Arifin dijatuhkan hukuman 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jaksel. Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim di persidangan yang digelar pada Kamis (23/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana selama 10 bulan penjara," ujar Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel di persidangan, Kamis (23/2/2023).
(Qur'anul Hidayat)