JAKARTA - Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto mengambil keuntungan Rp70 juta dari total transaksi penjualan narkotika sabu seberat 1 kilogram. Barang bukti sabu tersebut diperoleh dari cepu Linda Pujiastuti alias Anita.
Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkotika dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, Kamis (23/2/2023).
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Kasranto terkait penentuan harga jual 1 kilogram sabu seharga Rp500 juta. Kasranto mengakui bahwa dirinya yang menentukan harga tersebut untuk dijual oleh Janto P Situmorang.
"Saya yang Rp 500 juta itu," jawab Kasranto.
BACA JUGA:Dipasok Jenderal Bintang Dua, Mantan Kapolsek Kalibaru Jadi Tertarik Jual Sabu
"Artinya saudara mau ambil keuntungan?," tanya Jaksa lagi.
"Ya," tegas Kasranto.
"Berapa keuntungan yang didapat?," tanya Jaksa.
"Rp 70 juta," jawab Kasranto.
BACA JUGA:Ungkap Dua Kasus Narkoba, Bareskrim Amankan 220 Kilogram Sabu dan 750 Butir Ekstasi
Dengan rawut penyesalan, Kasranto mengatakan bahwa uang Rp70 juta hasil penjualan sabu tersebut digunakannya untuk kepentingan pribadi. Beberapa di antaranya digunakan untuk membayar cicilan koperasi, bank hingga utang keluarganya.
"Betul (untuk keperluan sehari juga)," akunya.