Hakim dalam pertimbangannya menyatakan, Surya Darmadi merugikan perekonomian negara Rp39.751.177.520.000. Kemudian, telah memperoleh keuntungan sekira Rp2,3 triliun terkait alih fungsi lahan di Riau.
Sementara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Surya Darmadi yang didakwakan tim jaksa tidak terbukti di persidangan. Putusan itu berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
Vonis yang diterima Surya Darmadi lebih rendah dari tuntutan tim JPU yang menuntut Surya Darmadi dihukum pidana penjara seumur hidup dan dibebankan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Kemudian, menuntut Surya Darmadi dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp4.798.706.951.604 dan 7.885.857 dolar AS dan kerugian perekonomian negara Rp73,9 triliun.
Tim JPU sendiri menyatakan untuk berpikir-pikir terlebih dahulu ihwal putusan 15 tahun penjara yang diterima Surya Darmadi.
(Arief Setyadi )