Selain 3 Debt Collector, Polisi Juga Tangkap 7 Orang dari 2 Kelompok Preman

Erfan Maruf, Jurnalis
Kamis 23 Februari 2023 09:50 WIB
Ilustrasi/ Doc: Freepik
Share :

Menurut Hengki, aksi debt collektor juga tidak dibenarkan main cegat, main sikat, dan rampas kendaraan di jalan. Ada mekanisme hukum yang juga diatur dalam putusan MK.

"Bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collektor apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya, oleh karenanya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh di ambil paksa," pungkasnya.

Dia memperingatkan para kelompok-kelompok yang ada segera menghentikan aksi premanisme.

"Kepada pelaku debt collektor yang terlibat perlawanan terhadap petugas, kami minta segera menyerahkan diri, atau kami kejar sampai dapat," kata Hengki.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya