"Saudara A menyatakan ke tersangka telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada A," ujarnya pada wartawan, Rabu, 22 Januari 2023.
Mario Dandy Satriyo saat ini juga sudah ditahan dan tetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
(Fahmi Firdaus )