"Saya jelaskan bahwa putusan demosi itu berlaku sejak diputus ya, menjalani demosi jangan dikaitkan dengan jadi berbeda ranahnya, berbeda ranah pidana dengan ranah putusan sidang kode etik. Jadi berlaku setelah putusan demosi terhitung demosi satu tahun ke depan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Kamis (23/2/2023).
Baca Selengkapnya: :Begini Penjelasan Hukuman Demosi Terkait Kasus Bharada E
(Nanda Aria)