JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) telah menjalani sidang etik dari Mabes Polri. Dalam sidang itu ia mendapat sanksi demosi selama setahun atas kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Demosi adalah sanksi pemindahan suatu jabatan ke jabatan yang lebih rendah. Bharada E juga masih dipertahankan sebagai personel Polri sehingga bersangkutan tidak dipecat.
BACA JUGA:Bharada E Kembali Jadi Polisi, Kompolnas Bilang Kejujurannya Bongkar Kasus Sambo
Polri menyatakan sanksi demosi satu tahun terhadap Bharada E telah berlaku setelah selesainya persidangan kode etik, Rabu 22 Februari 2023 kemarin.
Artinya, sanksi demosi Richard sudah berjalan tanpa menunggu selesainya masa hukuman dari kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Apalagi, Richard juga tidak mengajukan banding atas putusan sidang etik Polri.
BACA JUGA:Begini Penjelasan Hukuman Demosi Terkait Kasus Bharada E
"Saya jelaskan bahwa putusan demosi itu berlaku sejak diputus ya, menjalani demosi jangan dikaitkan dengan jadi berbeda ranahnya, berbeda ranah pidana dengan ranah putusan sidang kode etik. Jadi berlaku setelah putusan demosi terhitung demosi satu tahun ke depan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Kamis (23/2/2023).
Baca Selengkapnya: :Begini Penjelasan Hukuman Demosi Terkait Kasus Bharada E
(Nanda Aria)