JAKARTA – Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tidak dipecat dari Polri. Hal tersebut berdasarkan hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Dengan putusan tersebut, Bharada E akan kembali bergabung ke Pasukan Walet Hitam Korps Brimob Polri.
Sementara dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada E divonis 1,5 tahun penjara.
BACA JUGA:Bharada E Didemosi 1 Tahun, Bagaimana Ketentuannya?
Vonis Bharada E telah inkrah karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melakukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan terhadap Bharada E menyisakan rasa kecewa Samuel Hutabarat, ayah dari Brigadir J. Ia kecewa karena Polri tidak memecat Bharada E, padahal yang menembak anaknya.
BACA JUGA:Bharada E Kembali Jadi Polisi, Kompolnas Bilang Kejujurannya Bongkar Kasus Sambo