4. Bahwa terhadap siswi yang bersangkutan telah diambil tindakan sesuai aturan sekolah dan dengan memperhatikan Undang-Undang terkait, antara lain tentang perlindungan anak.
Jumat, 24 Februari 2023
Kepala SMA Tarakanita 1 Sr. Pauletta
Adapun, A alias AG merupakan pacar Mario yang merupakan pelaku penganiayaan. A disebut mengadu ke Mario lantaran diperlakukan tidak baik oleh David, yang memicu amarah Mario.
Sejurus kemudian, Mario mendatangi David bersama dengan AG dan satu teman lainnya, dan melakukan penganiayaan hingga David koma.
Atas perbuatannya, Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Polisi juga menetapkan teman Mario berinisial SLRPL sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 KUHP.
(Nanda Aria)