JAKARTA - Terdakwa perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, Baiquni Wibowo divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Atas vonis tersebut, Baiquni menerimanya.
Sikap itu diambil Baiquni setelah Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi menanyakan sikap kepada Baiquni usai divonis 1 tahun bui. Hakim Afrizal berkata, Baiquni dapat mengajukan banding atas vonis tersebut bila merasa tidak puas.
"Tentu ini belum selesai jika ada banding dan jika ada kesempatan, diberi kesempatan selama 7 hari," tutur Hakim Afrizal.
BACA JUGA:Breaking News: Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice
Merespon itu, Baiquni menyatakan tak akan melayangkan banding. Ia mengaku telah menerima segala putusan yang telah dijatuhkan kepadanya.
"Menerima yang mulia," tutur Hakim Afrizal.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mengambil sikap atas vonis tersebut. JPU menyatakan akan mempertimbangkan langkah banding.
"Kami pikir-pikir dulu," terang JPU.
BACA JUGA: Hari Ini Irfan Widyanto, Chuck Putranto dan Baiquni Jalani Sidang Vonis Obstruction of Justice
"Baik ya, pikir-pikir 7 hari," tandas Hakim Afrizal.