5 Fakta Pedagang Kopi Starling Tusuk Anggota Satpol PP di Bundaran HI

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 24 Februari 2023 07:00 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

3. Korban Dilarikan ke RSCM

Samian menambahkan, akibat peristiwa tersebut polisi telah membawa Abdurrohman ke Polsek Menteng. Sedangkan korban tengah dirawat di RSCM.

"Barang bukti terkait peristiwa itu, ada gunting yang digunakan untuk melakukan penusukan, pakaian, baik pakaian korban atau pelaku," ucap Saian.

4. Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Samian mengatakan, pelaku terancam Pasal 351 tentang Penganiayaan atau Pasal 112 karena melawan petugas yang melaksanakan penertiban masyarakat.

“Ancaman 5 tahun penjara," sambungnya.

5. Penjelasan Kasatpol PP Anak Buahnya Ditusuk Pedagang Kopi

Keterangan Samian agak berbeda dengan pernyataan Kepala Satpol PP, Arifin yang mengatakan petugasnya bernama Bagus Ribut Wahyudi harus mengalami insiden penusukan saat menegur pedagang starling yang tengah melaju berlawanan arah.

"Tiba-tiba yang bersangkutan (Abdurrohman) melakukan penyerangan, menyerang anggota yang awalnya menggunakan tusukan es tetapi itu bisa diamankan tusukan esnya, kemudian yang bersangkutan ambil lagi gunting," ujar Arifin saat dikonfirmasi, Kamis (23/2/2023).

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya