JAKARTA - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan pelaku perekam video penganiayaan putra pengurus pusat GP Ansor oleh Mario Dandy Satriyo anak pejabat Ditjen Pajak, sebagai tersangka.
Penyidik menetapkan pelaku berinisial S (19) sebagai tersangka usai diperiksa pada Kamis malam, (24/2/2023).
(Baca juga: Ini Tampang Agnes Pacar Mario Anak Pejabat Pajak yang Keroyok Santri hingga Koma)
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary mengatakan, pengalihan status S menjadi tersangka dilakukan berdasarkan penyelidikan fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti yang ditemukan oleh penyidik. Ade pun menuturkan alasan dari penetapan tersebut.
"Pelaku S kami tetapkan sebagai tersangka karena mengiyakan ajakan tersangka MDS (Mario Dandy Satriyo) untuk menemaninya dengan tujuan hendak memukuli korban," jelas Kombes Ade dalam keterangannya, Jumat (24/2/2023).
Ade bahkan menyebutkan bahwa tersangka S ikut memanas-manasi MDS untuk terus menghajar korban, sembari merekam video aksi keji tersebut menggunakan ponsel milik MDS.
"S juga memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah itu, ya udh hajar saja'," tutur Ade.
Ade melanjutkan penjelasannya, tersangka S selain membiarkan aksi kekerasa tersebut, juga tidak mencegahnya. Ia bahkan menyebutkan, S ikut memperagakan aksi mohon ampun kepada korban agar meminta maaf kepada tersangka MDS.
"Tersangka S pun mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," jelas Ade.
Atas perbuatannya, Ade mengungkapkan, S disangkakan dengan pasal 76C jo pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider pasal 351 KUHP.
"Saat ini Tersangka S sedang menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka," tutup Ade.
(Fahmi Firdaus )