Jakbar : LTC Glodok & Mall Citraland
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
BACA JUGA:Pelat Nomor Khusus Tetap Bisa Kena Tilang Ganjil-Genap
Masyarakat yang ingin perpanjang masa berlaku SIM di gerai SIM Keliling, harus menyiapkan dokumen. Di antaranya, KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan. Kemudian, mengisi sejumlah berkas di lokasi layanan SIM dan mengikuti tes kesehatan.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
(Arief Setyadi )