JAKARTA - Mobil Jeep Rubicon milik tersangka penganiayaan yang merupakan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) menggunakan nomor polisi palsu. Mobil tersebut bernomor polisi B 120 DEN yang seharusnya B 2571 PBP.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa alasan pelaku menggunakan nomor polisi palsu pada kendaraannya tersebut karena untuk menghindari tilang elektronik.
"Ya pakai (nomor polisi palsu). Tapi aslinya ada pelatnya. Dari keterangan tersangka, untuk menghindari e-tilang," katanya melalui keterangan singkat, Jumat (24/2/2023).
Nurma belum memberikan informasi secara detail sejak kapan penggunaan nomor polisi palsu tersebut dilakukan. Saat ini, lanjut dia, hal tersebut telah diselidiki oleh Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan.
"Itu didalami oleh Satlantas Polres Jakarta Selatan," ungkapnya.
Baca juga: Dukung Menkeu Copot Rafael Alun, Wapres: Jangan Sampai Ada Ketidakpercayaan Masyarakat!
Selain itu, mobil Jeep Rubicon bernomor polisi B 2571 PBP yang digunakan anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, berinisial Mario Dandy Satrio ternyata menunggak bayar pajak.
Baca juga: KPK Selidiki Asal Usul Harta Jumbo Ayah Mario Dandy Satriyo
Hasil penelusuran website resmi Samsat yakni https://samsat-pkb2.jakarta.go.id, terlihat status mobil tersebut tertulis 'masa pajak habis'.
Masa pajak itu terdeteksi dari nomor polisi yang asli untuk mobil mewah tersebut. Adapun nomor polisi Jeep Rubicon Wrangler 3,6 AT dengan tahun pembuatan 2013.
Dari website tersebut, mobil mewah itu telah melewati tempo pembayaran pajak yakni pada 4 Februari 2023 sehingga mobil tersebut menunggak pajak.
Adapun nilai pajak yang harus dibayarkan yakni senilai Rp6.989.600 dengan rincian PKB Pokok Rp6.678.000, SWDKLLJ Rp143.000, PKB Denda Rp13.000, dan SWDKLLJ Denda Rp35.000.
(Fakhrizal Fakhri )