Penyidik Imigrasi Soekarno-Hatta terus mengembangkan kasus ini, khususnya keterlibatan tiga orang WNA lainnya yang berperan serta dalam tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka JP, yaitu GA (WN Italia), DT dan VB (WN Sri Lanka).
Berdasarkan data perlintasan, GA diketahui masih berada di Indonesia dan diduga tinggal melewati batas waktu izin tinggal yang dimilikinya (overstay). Nama ketiga tersangka telah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatanya, JP dapat dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) UU No.6/2011 tentang keimigrasian yaitu, “setiap orang asing yang dengan sengaja menggunakan dokumen perjalanan, tetapi diketahui atau patut diduga bahwa dokumen perjalanan itu palsu atau dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
(Angkasa Yudhistira)