Curi Barang Antik Senilai Rp490 Juta, Pelaku Ditangkap

Yohanes Demo, Jurnalis
Jum'at 24 Februari 2023 16:47 WIB
Pencuri barang antik di Bantul ditangkap. (MPI/Yohanes Demo)
Share :

"Kemudian, saksi yang juga karyawan ini memberitahukan kepada pemiliknya. Saat diperiksa, ternyata benar beberapa barang miliknya hilang," katanya.

Menyadari barang senilai ratusan juta itu hilang, pada 13 Februari 2023, korban melaporkan peristiwa ini kepada polisi. Selang 3 hari, polisi berhasil mengamankan pelaku di wilayah Madiun.

"Pelaku langsung kita gelandang ke Mapolsek Srandakan," ujarnya.

Pada kasus ini, polisi menggunakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan untuk menjerat pelaku. Pelaku terancam dihukum maksimal 7 tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya