"Kemudian, saksi yang juga karyawan ini memberitahukan kepada pemiliknya. Saat diperiksa, ternyata benar beberapa barang miliknya hilang," katanya.
Menyadari barang senilai ratusan juta itu hilang, pada 13 Februari 2023, korban melaporkan peristiwa ini kepada polisi. Selang 3 hari, polisi berhasil mengamankan pelaku di wilayah Madiun.
"Pelaku langsung kita gelandang ke Mapolsek Srandakan," ujarnya.
Pada kasus ini, polisi menggunakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan untuk menjerat pelaku. Pelaku terancam dihukum maksimal 7 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)