Atas LHKPN tersebut, publik bisa melihatnya sebagai bentuk pengawasan. Sehingga jika menemukan ketidakwajaran atau laporan LHKPN yang dilaporkan tidak sesuai dengan profil kepilkan hartanya, dapat menyampaikannya kepada KPK.
"Laporan periodic 2022 wajib disampaikan sampai dengan 31 Maret 2023. Pelaporan dan informasi selengkapnya dapat diakses melalui elhkpn-app.kpk.go.id," ucap Ipi.
Dalam LHKPN, ada penambahan harta Rafael dalam kurun waktu sekitar 10 tahun terakhir yakni sebesar Rp 35,6 miliar.
Berikut data LHKPN Rafael yang dilaporkan medio 2011 sampai 2021:
24 Juni 2011 jumlah harta Rp 20.497.573.907
25 Januari 2013 jumlah harta Rp 21.458.134.500
22 Januari 2015 jumlah harta Rp 35.289.517.034
28 September 2016 jumlah harta Rp 39.887.638.455
31 Desember 2017 jumlah harta Rp 41.419.639.882
31 Desember 2018 jumlah harta Rp 44.080.564.594
31 Desember 2019 jumlah harta Rp 44.278.407.799
31 Desember 2020 jumlah harta Rp 55.652.278.332
31 Desember 2021 jumlah harta Rp 56.104.350.289
(Fahmi Firdaus )