JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta 13.800 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke lembaga antirasuah.
Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan bahwa batas waktu pelaporan LHKPN periodik yakni 31 Maret dan berjalan dengan posisi harta per 31 Desember dari tahun sebelumnya.
"Sehingga 13.800 pegawai Kemenkeu masih memiliki waktu untuk melaporkan harta kekayaannya sampai dengan tanggal 31 Maret 2023," ujar Ipi dalam keterangannya, Sabtu(25/2/2023).
"Jadi, data ini sifatnya dinamis dan akan terus berubah seiring dipenuhinya kewajiban tersebut hingga batas waktu yang ditentukan," tambahnya.
Dia menegaskan semua pejabat wajib melaporkan hartanya berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Baca juga: Endus Pencucian Uang Rafael Alun, PPATK Duga Ada Pihak Perantara
"Ketentuan ini yang menjadi dasar wajib lapor LHKPN," katanya.
Ia menambahkan bahwa setiap instansi dapat melakukan perluasan wajib lapor bagi pejabat lain di lingkungan instansinya yang memiliki fungsi strategis yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Mekanismenya diatur terpisah oleh Kementerian, Lembaga atau Instansi terkait," kata Ipi.
Baca juga: PPATK Sebut Serahkan Transaksi Janggal Rafael Alun ke KPK dan Kejagung sejak 2012