KPK Minta 13.800 Pegawai Kemenkeu Segera Laporkan Harta Kekayaan

Irfan Maulana, Jurnalis
Sabtu 25 Februari 2023 11:28 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta 13.800 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke lembaga antirasuah.

Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan bahwa batas waktu pelaporan LHKPN periodik yakni 31 Maret dan berjalan dengan posisi harta per 31 Desember dari tahun sebelumnya.

"Sehingga 13.800 pegawai Kemenkeu masih memiliki waktu untuk melaporkan harta kekayaannya sampai dengan tanggal 31 Maret 2023," ujar Ipi dalam keterangannya, Sabtu(25/2/2023).

"Jadi, data ini sifatnya dinamis dan akan terus berubah seiring dipenuhinya kewajiban tersebut hingga batas waktu yang ditentukan," tambahnya.

Dia menegaskan semua pejabat wajib melaporkan hartanya berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Baca juga: Endus Pencucian Uang Rafael Alun, PPATK Duga Ada Pihak Perantara

"Ketentuan ini yang menjadi dasar wajib lapor LHKPN," katanya.

Ia menambahkan bahwa setiap instansi dapat melakukan perluasan wajib lapor bagi pejabat lain di lingkungan instansinya yang memiliki fungsi strategis yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Mekanismenya diatur terpisah oleh Kementerian, Lembaga atau Instansi terkait," kata Ipi.

Baca juga: PPATK Sebut Serahkan Transaksi Janggal Rafael Alun ke KPK dan Kejagung sejak 2012

Kementerian Keuangan termasuk instansi yang melakukan perluasan wajib lapor (WL) LHKPN. Sesuai data eLHKPN periodik 2021 tercatat total 33.370 WL di Kemenkeu.

Pasal 20 UU yang sama mengatur ketentuan sanksi administratif bagi pelanggaran atas kewajiban tersebut.

"Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga menetapkan tingkat dan jenis hukuman disiplin atas pelanggaran tersebut," tuturnya.

Permintaan ini pasca-ramai diberitakan soal besarnya harta yang dimiliki oleh mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Diketahui, berdasarkan LHKPN, harta ayah dari Mario Dandy Satrio (20) tersangka penganiayaan remaja Crystalino David Ozora alias David (17) ini sebesar Rp 56 Miliar.

Dalam LHKPN, ada penambahan harta Rafael dalam kurun waktu sekitar 10 tahun terakhir yakni sebesar Rp 35,6 miliar.

Berikut data LHKPN Rafael yang dilaporkan medio 2011 sampai 2021:

24 Juni 2011 jumlah harta Rp 20.497.573.907

25 Januari 2013 jumlah harta Rp 21.458.134.500

22 Januari 2015 jumlah harta Rp 35.289.517.034

28 September 2016 jumlah harta Rp 39.887.638.455

31 Desember 2017 jumlah harta Rp 41.419.639.882

31 Desember 2018 jumlah harta Rp 44.080.564.594

31 Desember 2019 jumlah harta Rp 44.278.407.799

31 Desember 2020 jumlah harta Rp 55.652.278.332

31 Desember 2021 jumlah harta Rp 56.104.350.289

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya