3 Lokasi SIM Keliling Hari Ini, Hanya Sampai Pukul 12.00 WIB

Awaludin, Jurnalis
Minggu 26 Februari 2023 08:21 WIB
Illustrasi (foto: Okezone)
Share :

Sejumlah dokumen perlu disiapkan bagi yang ingin perpanjang masa berlaku SIM di gerai SIM Keliling. Antara lain, KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan.

Di lokasi layanan SIM akan mengisi sejumlah berkas dan mengikuti tes kesehatan. SIM Keliling hanya melayani melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Kantor Satpas SIM.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya