LAMPUNG TENGAH - Seorang pria berinisial SI (45) diringkus anggota Sat Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah Polda Lampung lantaran diduga hendak edarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi, Kamis (23/2/2023).
Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengatakan, SI merupakan warga Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.
"Pelaku ini ditangkap petugas di halaman lapak sawit Kampung Gunung Agung saat hendak mengedarkan Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah tersebut," ujar AKP Yofi saat dikonfirmasi, Minggu (26/2/2023).
Yofi menuturkan, dari tangan pelaku, anggotanya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kotak kecil warna hitam berisi 9 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,06 gram.
Selain itu, dari hasil penggeledahan, pihaknya juga mengamankan 6 butir tablet warna coklat diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat 2,64 gram serta 1 bundel plastik klip bening.
"Pelaku yang kita amankan ini merupakan target operasi (TO) SatReserse Narkoba Polres Lampung Tengah," ungkap Yofi.
Menurut Yofi, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, lanjut Yofi, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Sementara Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya secara tegas menyatakan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Lampung Tengah.
“Kami berkomitmen akan terus memberantas para pelaku kejahatan, khususnya peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Tengah,’’ tegas Doffie.
(Khafid Mardiyansyah)