Profil Agus Nurpatria, Lulusan Akpol 1997 yang Divonis 2 Tahun Penjara

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 27 Februari 2023 12:38 WIB
Agus Nurpatria (MPI)
Share :

Ia ditempatkan sebagai Pamen Divpropam Mabes Polri pada 2016. Selanjutnya Agus menjabat Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri pada 2019. Dia lalu ditunjuk menjadi Kabid Propam Polda Banten di tahun yang sama dan mendapat kenaikan pangkat menjadi Kombes.

Selain itu, Agus Nurpatria pernah menjabat sebagai Kabid Propam Polda Kepri pada 2020. Ia dipromosikan menjadi Kaden A Ropaminal Divpropam Polri setahun kemudian.

Namun, karier Kombes Agus Nurpatria berakhir karena terseret kasus Brigadir J dengan salah satu tersangka mantan atasannya, Irjen Ferdy Sambo. Agus dimutasi menjadi Pamen Yanma Polri dari jabatan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Kombes Agus Nurpatria terbukti melakukan obstruction of justice dalam kasus Brigadir J pada Sidang Komisi Kode Etik Polri.

Agus Nurpatria dijatuhkan sanksi bersifat etika dalam hal ini perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Selanjutnya, Agus juga dijatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

"Sanksi administratif, yaitu penempatan dalam tempat khusus selama 28 hari, dari tanggal 9 Agustus sampai dengan 6 September 2022. Lalu, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Dedi.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya