KOLAKA UTARA - Jajaran Sat Reskrim Polres Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membekuk empat orang spesialis pencuri cengkeh pada dua lokasi terpisah, Senin (27/2/2023). Mereka merupakan warga Kolut yang salah satunya masih berstatus anak dibawah umur.
Kaurbin Opsnal Sat Reskrim Polres Kolut, Burhan menerangkan keempat pelaku masing-masing inisial S alias K (22) warga Desa Patowonua dan MFR (18) alamat jalan Pelabuhan Kecamatan Lasusua. Sedangkan dua lainnya inisial E (20) domisili Desa Walasiho serta S alias A bertempat tinggal di Desa Ponggiha. "Satu komplotan," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia.
BACA JUGA:Hari ke-20 Pilot Susi Air Belum Ditemukan, Panglima TNI: KKB Bercampur dengan Masyarakat!
Dikatakan, polisi pertama kali meringkus S alias K, MRF dan S alias A di Kelurahan Lapai. Mereka dicegat usai melakukan perjalanan dari Palopo (Sulsel) menuju Kolut. Usai ketiganya diringkus, aparat kemudian bergeser ke Desa Walasiho untuk meringkus E.
Diterangkan Burhan, mereka beraksi dua bulan terakhir dan berhasil membawa kabur puluhan karung cengkeh. Keempatnya beraksi di sejumlah wilayah menggunakan mobil rental berbeda-beda untuk menghilangkan jejak.
BACA JUGA:Gerebek Rumah Pengedar di Sragen, Polisi Sita Ribuan Butir Pil Koplo
Tidak hanya di Kolut, mereka juga beraksi di sejumlah kecamatan di Kolaka hingga Palopo (Sulsel). Hasil curian kemudian dijual ke sejumlah pengumpul secara terpisah. "Sisa 25 Kg cengkeh kering kami amankan yang aealnya mereka curi dalam keadaan basah seberat 50 Kg," terangnya.
Dari pengakuan keempat pelaku, mereka telah melakukan pencurian cengkeh di Desa Watumea sebanyak dua karung, Simbula dua karung, Latawaro 50 Kg dan 20 karung (daun) cengkeh di Desa Maruge. Sedangkan di jalan Lasitarda, Desa Katoi berhasil mencuri 62 karung gagan dan daun cengkih dalam tiga aksi berbeda.
Setiap kali operasi, hasil penjualan digunakan untuk berfoya-foya, memenuhi kebutuhan harian dan lainnya. Khusus S alias K, uang haram itu dibawa pulang ke Bone untuk diserahkan kepada sang istri. "Perjalanan pulang ke Kolut mereka singgah juga di Palopo mencuri cengkeh," ungkapnya.
Selain mengamankan 25 Kg cengkeh kering, polisi juga menyita empat lembar terpal dan sebuah besi pengungkit. Aksi mereka diawali pemantauan terhadap situasi kediaman korbannya dan beraksi disaat sepi atau ditinggal keluar. "Keempat pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 Tahun Penjara," pungkasnya.
(Nanda Aria)