Setiap kali operasi, hasil penjualan digunakan untuk berfoya-foya, memenuhi kebutuhan harian dan lainnya. Khusus S alias K, uang haram itu dibawa pulang ke Bone untuk diserahkan kepada sang istri. "Perjalanan pulang ke Kolut mereka singgah juga di Palopo mencuri cengkeh," ungkapnya.
Selain mengamankan 25 Kg cengkeh kering, polisi juga menyita empat lembar terpal dan sebuah besi pengungkit. Aksi mereka diawali pemantauan terhadap situasi kediaman korbannya dan beraksi disaat sepi atau ditinggal keluar. "Keempat pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 Tahun Penjara," pungkasnya.
(Nanda Aria)