JAKARTA - AKBP Dody Prawiranegara, terdakwa kasus peredaran narkotika, mengaku tak dapat keuntungan sedikit dari hasil penjualan sabu senilai SGD 27.300 atau Rp300 juta.
Menurut mantan Kapolres Bukittinggi itu, dirinya hanya menjalankan perintah mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa untuk menjual 1 kilogram sabu ke Linda Pujiastuti alias Anita.
BACA JUGA:Dianggap Sosok Menakutkan, Teddy Minahasa: Saya seperti Genderuwo?
Fakta tersebut terungkap saat dirinya memberi kesaksian dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 27 Februari 2023.
Pernyataan itu dilontarkan Dody berumlah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertegas terkait keuntungan atas atas penjualan 1 kilogram sabu tersebut ke Dody.
"Asal muasal penyisihan sabu sebesar 1 kg tadi untuk pemberian bonus?" tanya JPU.
"Alasannya itu (Teddy) waktu ke saya, bilangnya bonus untuk anggota," jawab Dody.
BACA JUGA:Takut dengan Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody: Dia Jenderal Pendendam!
Menurut pengakuan Dody, uang hasil penjualan sabu seyogyanya sudah diserahkan ke Teddy. Namun, saat JPU mempertanyakan kembali apakah dirinya mendapat bagian, Dody mengaku hanya mendapat amsyong.
"Tadi kan sudah saya jawab pak, saya nggak dapat apa-apa pak, dapat amsyongnya aja saya pak," ujarnya.
Dalam surat dakwaan JPU, Teddy disebut menerima uang SGD 27.300 atau Rp300 juta dari hasil jual beli kasus sabu sitaan hasil ungkap Polres Bukittinggi.
Uang itu diterima Teddy dari mantan Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara atas hasil penjualan 1 kg sabu ke Linda Pujiastuti alias Anita Cepu di wilayah Jakarta Barat.
Dody dihubungi Arif Hadi Prabowo yang menyampaikan pesan dari Teddy untuk berkunjung ke rumah Teddy di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Selanjutnya Dody menyerahkan paper bag kecil yang di dalamnya berisi mata uang Singapura sejumlah 27.300 SGD (dua puluh tujuh ribu tiga ratus dolar singapura) dari hasil penjualan narkotika jenis sabu kepada terdakwa (Teddy) di ruang tamu rumah terdakwa," kata JPU.
Uang itu awalnya berjumlah Rp300 juta dari hasil penjualan sabu yang dilakukan Linda. Kemudian, ditukar Dody dan Fatulah Adi Putra dalam bentuk dolar Singapura di Bank BCA Cibubur Arumdina dan di Perusahaan Penukaran Mata Uang Asing Dolar Ásia Cibubur.
(Arief Setyadi )