Dody dihubungi Arif Hadi Prabowo yang menyampaikan pesan dari Teddy untuk berkunjung ke rumah Teddy di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Selanjutnya Dody menyerahkan paper bag kecil yang di dalamnya berisi mata uang Singapura sejumlah 27.300 SGD (dua puluh tujuh ribu tiga ratus dolar singapura) dari hasil penjualan narkotika jenis sabu kepada terdakwa (Teddy) di ruang tamu rumah terdakwa," kata JPU.
Uang itu awalnya berjumlah Rp300 juta dari hasil penjualan sabu yang dilakukan Linda. Kemudian, ditukar Dody dan Fatulah Adi Putra dalam bentuk dolar Singapura di Bank BCA Cibubur Arumdina dan di Perusahaan Penukaran Mata Uang Asing Dolar Ásia Cibubur.
(Arief Setyadi )