JAKARTA - AKBP Dody Prawiranegara, terdakwa kasus peredaran narkotika, mengaku tak dapat keuntungan sedikit dari hasil penjualan sabu senilai SGD 27.300 atau Rp300 juta.
Menurut mantan Kapolres Bukittinggi itu, dirinya hanya menjalankan perintah mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa untuk menjual 1 kilogram sabu ke Linda Pujiastuti alias Anita.
BACA JUGA:Dianggap Sosok Menakutkan, Teddy Minahasa: Saya seperti Genderuwo?
Fakta tersebut terungkap saat dirinya memberi kesaksian dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 27 Februari 2023.
Pernyataan itu dilontarkan Dody berumlah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertegas terkait keuntungan atas atas penjualan 1 kilogram sabu tersebut ke Dody.
"Asal muasal penyisihan sabu sebesar 1 kg tadi untuk pemberian bonus?" tanya JPU.
"Alasannya itu (Teddy) waktu ke saya, bilangnya bonus untuk anggota," jawab Dody.
BACA JUGA:Takut dengan Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody: Dia Jenderal Pendendam!