Menurut pengakuan Dody, uang hasil penjualan sabu seyogyanya sudah diserahkan ke Teddy. Namun, saat JPU mempertanyakan kembali apakah dirinya mendapat bagian, Dody mengaku hanya mendapat amsyong.
"Tadi kan sudah saya jawab pak, saya nggak dapat apa-apa pak, dapat amsyongnya aja saya pak," ujarnya.
Dalam surat dakwaan JPU, Teddy disebut menerima uang SGD 27.300 atau Rp300 juta dari hasil jual beli kasus sabu sitaan hasil ungkap Polres Bukittinggi.
Uang itu diterima Teddy dari mantan Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara atas hasil penjualan 1 kg sabu ke Linda Pujiastuti alias Anita Cepu di wilayah Jakarta Barat.