Bharada E Jalani Hukuman di Rutan Bareskrim, Ditempatkan di Sel Biasa

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 28 Februari 2023 18:05 WIB
Ilustrasi (Foto : Freepik)
Share :

Namun akhirnya LPSK mengembalikan Bharada E ke Rutan Bareskrim semalam untuk menjalani masa tahanan.

Diketahui, vonis terpidana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah berkekuatan hukum tetap.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya