JAKARTA - Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan menyampaikan bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima berkas-berkas pidana dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga saat ini belum menerima berkas-berkas perkara pidana a.n. Ferdy Sambo cs. yang akan dikirim oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Binsar kepada MPI, Selasa (28/2/2023).
Binsar menuturkan bahwa jika berkas-berkas pidana tersebut telah diserahkan, maka PT DKI Jakarta akan mengatur persiapan persidangan banding tersebut.
"Setelah PT DKI Jakarta menerima berkas perkara dari PN Jaksel, maka Ketua PT DKI Jakarta akan menunjuk Majelis Hakim tingkat banding untuk menangani, memeriksa dan mengadili perkara-perkara tersebut," tutur Binsar.
Baca juga: Resmi Huni Lapas Salemba, Ini Penampakan Bharada E saat Teken Berkas
Binsar menegaskan pihaknya belum bisa memproses pengajuan banding tersebut ke tahap selanjutnya karena belum adanya pelimpahan berkas pidana Ferdy Sambo cs.
Baca juga: Momen Kendaraan Tahanan Bharada E Tiba di Lapas Salemba
"Benar, kami belum menerima berkas pidananya jadi belum bisa melangsungkan sidang tingkat bandingnya," tegas Binsar.
Diketahui, terpidana pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo beserta istri, Putri Candrawathi mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dua terpidana lainnya, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga akan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal, mengajukan banding pada tanggal 16 Februari 2023. Sedangkan, Kuat Ma'ruf mengajukan banding pada satu hari sebelumnya yakni pada tanggal 15 Februari 2023.
(Fakhrizal Fakhri )