Tega! Petani Ini Aniaya Istrinya sejak 2007

Ira Widyanti, Jurnalis
Selasa 28 Februari 2023 12:30 WIB
Illustrasi (foto: Okezone)
Share :

TULANG BAWANG - Aniaya istri, seorang petani bernama Arpin Jaya Efendi (49) warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang ditangkap unit reskrim Polsek Banjar Agung Polres Tulang Bawang.

Arpin ditangkap di kediamannya pada Minggu 26 Februari 2023 usai aparat mendapatkan laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut.

"Kami tangkap di kediamannya, pelaku tak melawan dan menyadari perbuatannya," ujar Mapolsek Banjaragung, AKP M Taufiq, Selasa (28/2/2023).

Taufiq menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap istri pelaku berinisial A (38), dia sudah lama menjadi korban KDRT. Menurut A, sudah sejak tahun 2007, bahkan sampai saat ini ketika keduanya telah dikaruniai dua anak.

Taufiq melanjutkan, perbuatan terakhir dilakukan tersangka pada Minggu (26/2) pagi dengan menggunakan gagang sapu, Arpin memukul tangan kanan dan kiri, serta paha korban.

 BACA JUGA:Anak Pejabat Pajak Aniaya Santri hingga Koma, Jenderal Fadil Imran Turun Tangan

"Akibatnya korban mengalami luka di siku tangan, memar di dua pahanya," kata Taufiq.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dan Pasal 44 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya