Tega! Petani Ini Aniaya Istrinya sejak 2007

Ira Widyanti, Jurnalis
Selasa 28 Februari 2023 12:30 WIB
Illustrasi (foto: Okezone)
Share :

Taufiq melanjutkan, perbuatan terakhir dilakukan tersangka pada Minggu (26/2) pagi dengan menggunakan gagang sapu, Arpin memukul tangan kanan dan kiri, serta paha korban.

 BACA JUGA:Anak Pejabat Pajak Aniaya Santri hingga Koma, Jenderal Fadil Imran Turun Tangan

"Akibatnya korban mengalami luka di siku tangan, memar di dua pahanya," kata Taufiq.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dan Pasal 44 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya