JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa akan memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Teddy untuk memberikan kesaksian terhadap terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita.
BACA JUGA:3 Fakta MK Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
"Hari Rabu (1/3/2023) agendanya pemeriksaan Teddy Minahasa sebagai saksi dalam dua perkara yang lain tadi (Dody dan Linda)," kata JPU, Iwan Ginting saat dikonfirmasi.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, agenda sidang tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Mudjono sekitar pukul 09.00 WIB.
BACA JUGA:Waspada Potensi Hujan Lebat dan Gelombang hingga 6 Meter di Yogyakarta
Sebelumnya, sidang pemeriksaan Teddy sebagai saksi mahkota sempat tertunda pada Rabu (22/2/2023) lalu. Hal itu lantaran dirinya merasa tidak enak badan atau kurang fit kepada majelis hakim.
Sebagai informasi, beberapa hari setelah ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur, Teddy ditangkap terkait kasus peredaran gelap narkoba.
Mantan anak buahnya, AKBP Doddy Prawiranegara, turut terlibat di kasus narkoba itu beserta lima orang lainnya yakni Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Mereka didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram. Ia didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Nanda Aria)