3. Adanya dugaan pencucian uang
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Rafael Alun Trisambodo terindikasi melakukan pencucian uang sejak 2013.
Dugaan itu berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), tentang kejanggalan kekayaan Rafael Alun.
"Ini tentu masalah kekayaan yang tidak sesuai dengan profil pekerjaan yang bersangkutan. Yang sejak tahun 2012 saya punya suratnya dari Kejaksaan Agung dan dari PPATK itu sebenarnya tahun 2013," kata Mahfud usai menjenguk David di RS Mayapada, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
"Berdasar surat yang dibuat tahun 2012 dari Kejaksaan Agung dan 2013 PPATK sudah berkirim surat pada KPK tentang adanya beberapa hal yang diduga pencucian uang, dan proses didapat yang tidak sah oleh saudara Alun sebagai orang tua," imbuhnya.
4. Disoroti Sri Mulyani
Harta kekayaan yang dimiliki oleh Rafael Alun turut disoroti oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pasalnya, mantan pejabat pajak ini dinilai telah menyalahi etika pejabat publik dengan memamerkan kekayaannya di sosial media, meskipun dilakukan oleh anaknya.
Buntutnya, Rafael dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta Selatan II. Buntut kasus ini, Rafael pun akhirnya mengundurkan diri sebagai ASN.
5. Nasib Rafael ditentukan hari ini
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyampaikan terkait tindaklanjut dari eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo hari ini, Rabu (1/3/2023).
Konferensi pers ini akan digelar di Aula Negara Dana Rakca, Gedung Radius Prawiro (DJPK) pukul 15.30 - 17.00 WIB.
(Nanda Aria)