JAKARTA - Pihak keluarga sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59) meminta Propam Polri segera memecat oknum anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Bripda HS, selaku tersangka pembunuhan.
Melalui kuasa hukumnya, Jundri R Berutu, pihak keluarga korban menyambangi Gedung Propam Polri, Jakarta Selatan, hari ini, Rabu (1/3/2023).
"Kami juga melakukan pengaduan ke Propam terkait dengan pemberhentian dengan tidak hormat HS yaitu merupakan permintaan keluarga dan kuasa hukum, karena sejauh ini kami belum mengetahui apakah sudah dilakukan hal itu, ataukah harus kami minta dulu baru dilakukan," kata Jundri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023).
Terkait hal itu pihak keluarga belum diberikan informasi terkait proses sidang etik Bripda HS. Karena itu, Jundri meminta Propam Polri untuk segera memproses hal tersebut.
"Kalau sudah dilakukan sampai sekarang kami belum ada informasi apakah sudah di-PTDH sudah sampai mana prosesnya, kemudian sidang etiknya bagaimana. Kami belum menerima informasi apapun, nah itulah kemudian kami datang secara tegas dan meminta kepada Pak Kadiv (Propam) agar segera dilakukan pemecatan tidak hormat kepada pelaku," ujar Jundri.
Sebelumnya, Polri menyatakan sedang memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripda HS yang terlibat dalam kasus pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59).