Guru Besar Hukum Sebut Pengadilan Tak Punya Kompetensi untuk Putuskan Tunda Pemilu

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Kamis 02 Maret 2023 17:31 WIB
Denny Indrayana (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM), Denny Indrayana menilai pengadilan negeri tak punya kompetensi untuk menunda pemilu. Pernyataan itu dilontarkan sekaligus untuk menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus untuk menunda pemilu.

Kata dia, pengadilan negeri tak mempunyai yurudiksi dan kompetensi untuk memutuskan penundaan pemilu. Ia menilai, putusan majelis hakim terkait penundaan pemilu itu tak punya dasar.

"Tidak bisa pengadilan negeri tidak punya kompetensi untuk menunda pemilu. Putusan-putusan yang di luar yuridiksi seperti ini, adalah putusan yang tak punya dasar, dan karenanya tidak bisa dilaksanakan," terang Denny saat dihubungi wartawan, Kamis (2/3/2023).

 BACA JUGA:PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu hingga Juli 2025

Denny menjelaskan, penundaan pemilu bisa dilakukan apabila situasi kondisi tak memungkinkan, seperti terjadinya perang atau bencana alam.

"Itu pun harus dengan dasar yang kuat buktinya, tak bisa dengan putusan-putusan yang tidak punya yurisdiksi atau kompetensi semacam ini," terang Denny.

Atas dasar itu, Denny menilai, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut harus ditolak. "Putusan ini harus ditolak, dan harusnya dari awal tidak dikeluarkan," pungkasnya.

 BACA JUGA:Selain Minta Pemilu Ditunda, PN Jakpus Juga Perintahkan KPU Bayar Rp500 Juta

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Alhasil, KPU RI diminta untuk menunda Pemilu sampai 2025.

"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya