JAKARTA - Gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah dikabulkan.
Ganjarannya, Pengadilan menghukum KPU untuk menunda Pemilu.
Gugatan perdata kepada KPU itu dilayangkan pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Menurut Partai Prima, mereka merasa dirugikan KPU dalam verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Akibatnya, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Lalu siapakah Partai Prima itu? Simak profilnya dalam artikel berikut iini!